Rabu, 11 Juni 2014
Sabtu, 31 Mei 2014
Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan
Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan adalah :
- warga negara Indonesia;
- pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- setia kepada Pancasila, UUD 45dan Cita-cita Proklamasi;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- mempunyai pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu terutama dari bidang ilmu politik/ pemerintahan, hukum atau manajemen;
- berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
- berdomisili diwilayah Kabupaten Lampung Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- mampu secara jasmani dan rohani, dengan pengecualian cacat tubuh tidak termasuk katagori gangguan kesehatan,yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas,dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba;
- Tidak pernah menjadi anggota Partai politik atau sekurang-kurangya dalam jangka waktu 5(Lima) Tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai politik pada saat mendaftar sebagai Calon yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian dari pengurus Paratai Politik yang bersangkutan;
- mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/ BUMD pada saat mendaftar menjadi calon,yang disertai dengan Surat Pemberhentian yang bersangkutan dari Pejabat yang berwenang tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu,yaitu tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik (Jabatan yang dipilih dan Jabatan yang ditunjuk), di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Jumat, 30 Mei 2014
Kamis, 22 Agustus 2013
PENGUMUMAN DCT ANGGOTA DPRD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Kalianda, bejopurnomo.blogspot.com, KPU Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk Pemilu 2014. Pengumuman Nomor :146/KPU-LS/008/VIII/2013 dapat dilihat/unduh disini.
Selasa, 23 Juli 2013
SUDAHKAH ANDA MASUK DAFTAR PEMILIH SEMENTERA (DPS) PEMILU 2014?
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum menggunakan Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) untuk pengelolaan pemilih . Sistem ini memuat data pemilih terintegrasi seluruh Indonesia. Untuk mengetahui apakah anda telah masuk dalam Daftar Pemilih Pemilu 2014 . Cara mengeceknya ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1. Anda masuk / klik di laman data.kpu.go.id/dps.php.
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian klik tombol cari. atau
3. Pencarian Kelurahan :
- Pilih Provinsi
- Pilih kabupaten
- Pilih kecamatan
- Pilih kelurahan
- Masukkan Nama
- Klik Cari
Kamis, 11 Juli 2013
DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014
Kalianda, bejopurnomo.blogspot.com. Jum'at (12/7) KPU Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Rapat Pleno Penetapan DPS dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Lampung Selatan.
Hadir dalam rapat pleno Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan M. Abdul Hafid, S.Si dan Anggota KPU Hi.Dwi Riyanto, SE, Dra. Hj. Erlina,M.Pd, Ir. Sri Fatima dan Hargito, S.Ag. Turut hadir dalam rapat pleno Sekretaris KPU Thamrin, S.Sos.,MM didampingi Kasubbag Program dan Data Purwanto, SH, Kassubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Asep Rujaeni, A.KS.,MM dan Kasubbag Hukum Hi. Bejo Purnomo, SE,MA.
DPS Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 713.927 pemilih. Terdiri dari DPS 349.696 pemilih laki-laki dan 364.231 pemilih perempuan.
Diinformasikan kepada masyarakat pemilih dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan untuk mengecek daftar nama nama pemilih sementara di Balai Desa atau kantor Kelurahan terdekat. Bagi pemilih yang namanya belum tercantum dalam DPS, agar menghubungi PPS terdekat sejak tanggal 11 Juli s/d 1 Agustus 2013 pada masa tanggapan masyarakat. DPS dapat dilihat/ unduh disini.
Langganan:
Postingan (Atom)



