Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan adalah :
- warga negara Indonesia;
- pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- setia kepada Pancasila, UUD 45dan Cita-cita Proklamasi;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- mempunyai pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu terutama dari bidang ilmu politik/ pemerintahan, hukum atau manajemen;
- berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
- berdomisili diwilayah Kabupaten Lampung Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- mampu secara jasmani dan rohani, dengan pengecualian cacat tubuh tidak termasuk katagori gangguan kesehatan,yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas,dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba;
- Tidak pernah menjadi anggota Partai politik atau sekurang-kurangya dalam jangka waktu 5(Lima) Tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai politik pada saat mendaftar sebagai Calon yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian dari pengurus Paratai Politik yang bersangkutan;
- mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/ BUMD pada saat mendaftar menjadi calon,yang disertai dengan Surat Pemberhentian yang bersangkutan dari Pejabat yang berwenang tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu,yaitu tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik (Jabatan yang dipilih dan Jabatan yang ditunjuk), di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar