Minggu, 29 Juni 2014

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Berdasarkan hasil seleksi wawancara calon anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan menetapkan 10 Calon Anggota yang akan dikirim ke KPU Propinsi Lampung untuk uji kelayakan dan kepatutan. Pengumumam Nomor : 06/KPU-TIMSEL/008/VI/2014 dapat di download disini.

Sabtu, 31 Mei 2014

Suasana Pendaftaran hari pertama Calon Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan


Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan

Syarat untuk menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan adalah :

  1. warga negara Indonesia;
  2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. setia kepada Pancasila, UUD 45dan Cita-cita Proklamasi;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. mempunyai pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu terutama dari bidang ilmu politik/ pemerintahan, hukum atau manajemen;
  6. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  7. berdomisili diwilayah Kabupaten Lampung Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
  8. mampu secara jasmani dan rohani, dengan pengecualian cacat tubuh tidak termasuk katagori gangguan kesehatan,yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas,dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba;
  9. Tidak pernah menjadi anggota Partai politik atau sekurang-kurangya dalam jangka waktu 5(Lima) Tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai politik pada saat mendaftar sebagai Calon yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian dari pengurus Paratai Politik yang bersangkutan;
  10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/ BUMD pada saat mendaftar menjadi calon,yang disertai dengan Surat Pemberhentian yang bersangkutan dari Pejabat yang berwenang tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  11. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. bersedia bekerja penuh waktu,yaitu tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik (Jabatan yang dipilih dan Jabatan yang ditunjuk), di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.