Kalianda. KPU Kabupaten Lampung Selatan Kamis (4/6) menyerahkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/390.1/KPU-LS/HK/2015 tentang Penetapan Sekretaris dan Staf Pelaksana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lampung Selatan.
Sesuai pasal 43 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, KPU Kab/Kota/ KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.
Penyerahan SK Bupati diserahkan oleh Bejo Purnomo selaku Kepala Sub Bagian Hukum didampingi Kassubag Teknis Pemilu dan Hupmas Asep Rujaeni dan Staf Subbag Hukum Reffles Suhaimi mewakili Sekretaris KPU Lampung Selatan Thamrin, S.Sos.,MM di ruang Media Centre KPU Lampung Selatan.
Dengan diserahkannya SK Sekretariat kepada PPK, tahapan kegiatan PPK dan PPS sudah dapat berjalan, terutama kegiatan yang mendesak yaitu Bimbingan Teknis terhadap PPS dan honorarium perangkat adhock. (bp)
Sesuai pasal 43 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, KPU Kab/Kota/ KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.
Penyerahan SK Bupati diserahkan oleh Bejo Purnomo selaku Kepala Sub Bagian Hukum didampingi Kassubag Teknis Pemilu dan Hupmas Asep Rujaeni dan Staf Subbag Hukum Reffles Suhaimi mewakili Sekretaris KPU Lampung Selatan Thamrin, S.Sos.,MM di ruang Media Centre KPU Lampung Selatan.
Dengan diserahkannya SK Sekretariat kepada PPK, tahapan kegiatan PPK dan PPS sudah dapat berjalan, terutama kegiatan yang mendesak yaitu Bimbingan Teknis terhadap PPS dan honorarium perangkat adhock. (bp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar