Senin, 15 Juni 2015

Audensi KPU dengan Kapolres Lampung Selatan



KPU Lampung Selatan, pada hari Senin 15 Juni 2015 disela sela menunggu Pendaftaran Calon Perseorangan melalukan Audiensi dengan Kapolres Lampung Selatan di ruang Kerjanya adapun topik yang dibicarakan adalah Seputar Kesiapan KPU LS dan Polres LS terhadap Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan untuk lebih baik lagi daripada Pemilu Pemilu yang sudah dilaksanakan.  (asep hupmas)

GAYUNGPUN TAK BERSAMBUT




Kalianda,  KPU Lampung Selatan hingga hari terakhir Senin (15/6) pukul 16.00 WIB menutup penyerahan berkas dukungan pasangan calon perseorangan yang akan ikut dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2015. Gayungpun tak bersambut. Bahkan Spanduk KPU yang bertuliskan Selamat Datang Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2015 tidak mampu menarik minat pasangan calon perseorangan di bumi khagom mufakat.

Pukul 16.15 WIB Ketua KPU Lampung Selatan M Abdul Hafid memimpin rapat pleno penutupan penyerahan berkas dukungan pasangan calon di seluruh Komisioner dan Pejabat struktural dilingkungan Sekretariat KPU Lampung Selatan. (bp)

Jumat, 12 Juni 2015

PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG SELATAN

Keterangan foto:  Dari kiri ke kanan ( Komisioner KPU Mislamuddin, Hendra Apriyansyah, Titik Sutriningsih, Sri Fatimah dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Mayarakat Asep Rujaeni  hari ketiga penyerahan syarat dukungan

Kalianda, hari ketiga penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Sabtu (13/06) pukul 16.00 WIB tak satupun Pasangan Calon  datang ke Kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04/Kpts/KPU-Kab/008.435620/2015 tentang tapanan, program dan jadual penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati lampung Selatan 2015  penyerahan dimulai  Kamis (11/6)   dan ditutup Senin (15/6) pukul 16.00.WIB waktu setempat.

Adapun jumlah dukungan dan penyebaranya  sesuai Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07/Kpts/KPU-Kab/008.435620/2015   minimal  81.909 dukungan . Jumlah dukungan tersebut berasal dari 6,5 %  jumlah penduduk Lampung Selatan berdasarkan DAK2 sebanyak 1.260.135. jiwa .  Penyebaran jumlah dukungan  tersebar di lebih dari 50% Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan atau minimal  9 (sembilan) Kecamatan  dari 17 (tujuh belas) Kecamatan. (bp)

ROAD SHOW BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PPS





Kalianda, Komiisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan road show  ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  untuk melaksanakan Bimtek kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Lampung Selatan. Bimtek Penyelenggara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2015 dilaksanakan dari tanggal  7 Juni s/d 10 Juni  bertempat di 17 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Tim Bimtek dibagi 4 tim yaitu :
Tim I
1.M. ABDUL HAFID, S.Si                     Kecamatan : Natar, Tanjung sari, Tanjung Bintang, dan Merbau
2.Ir.SRI FATIMAH                                 Mataram.
3.SEFRI HERNANDI, SE.

Tim II
1.TITIK SUTRININGSIH, SE., MM.     Kecamatan : Kalianda, Rajabasa, Sidomulyo, Palas dan
2.PURWANTO, SH.                               Way Panji.
3. THAMRIN, S.SoS., MM.

Tim III
1.HENDRA APRIANSYAH, SE.           Kecamatan : Jati Agung, Katibung, Way Sulan dan
2.BEJO PURNOMO, SE., MA.              Candipuro.
RAFLES SUHAIMI.

Tim IV.
1.MISLAMUDDIN, S.Pd.                      Kecamatan : Bakauheni, Ketapang, Sragi dan Penengahan.
2.ASEP RUJAENI, A.KS., MM.
3.FABRIL HUDA

Materi Bimtek adalah Tata Cara Pencalonan dan Sistem Informasi Data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2015 (asep/hupmas)


Rabu, 03 Juni 2015

PENYERAHAN SK SEKRETARIAT PPK

Kalianda. KPU Kabupaten Lampung Selatan  Kamis (4/6) menyerahkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/390.1/KPU-LS/HK/2015 tentang Penetapan Sekretaris dan  Staf  Pelaksana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lampung Selatan.

Sesuai pasal  43 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh, KPU Kab/Kota/ KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau  Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.

Penyerahan SK Bupati diserahkan oleh Bejo Purnomo selaku Kepala Sub Bagian Hukum didampingi Kassubag Teknis Pemilu dan Hupmas Asep Rujaeni dan Staf Subbag Hukum Reffles Suhaimi mewakili Sekretaris KPU Lampung Selatan Thamrin, S.Sos.,MM di ruang Media Centre KPU Lampung Selatan.

Dengan diserahkannya SK Sekretariat kepada PPK,  tahapan kegiatan PPK dan PPS sudah dapat berjalan, terutama kegiatan yang mendesak yaitu Bimbingan Teknis terhadap PPS dan honorarium perangkat adhock. (bp)