Kalianda, bejopurnomo.blogspot.com. Rabu, 6 Maret 2013, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai Zona Larangan Kampanye Pemilu 2014 dengan Partai Politik. Hadir dalam Acara tersebut Komisioner KPU Lampung Selatan Ketua M.Abdul Hafid,S.Si, Hargito, S.Ag selaku Ketua Pokja Kampanye. Dra.Erlina, M.Pd, Dwi Riyanto, SE dan Ir. Sri Fatimah serta Sekretaris Pokja Kampanye Bejo Purnomo,SE.,MA.
Selain Partai Politik, turut hadir dalam penandantanganan kesepakatan bersama, Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan, Kasat Intel Polres Lampung Selatan, Kabid Politik Kesbang Pol Lampung Selatan , Sekretaris Badan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan.
Kandati Anggaran Pemilu belum turun KPU Kabupaten Lampung Selatan terus melaksanakan rangkaian tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014.
Sebelum menandatangani Kesepakan Bersama mengenai Zona Larangan Kampanye Pemilu 2014, pukul 09.00.WIB, Ketua KPU M. Abdul Hafid didampangi Anggota Dwi Riyanto dan Sekretaris KPU Thamrin, S.Sos.,MM melakukan dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Rapat Komisi A.
Dalam acara dengar pendapat, DPRD mempertanyakan proses Penetapan Daerah Pemilihan Kabupaten Lampung Selatan untuk Pemilu Tahun 2014.
(dok/Pakde Bejo/KPU/13)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar