Kamis, 28 Maret 2013 | |
Jakarta, kpu.go.id - Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program,dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, bahwa pada tanggal 25 Februari 2013 telah memasuki tahapan pencermatan DP4 dan DPT Pemilu Terakhir dan menindaklanjuti surat KPU Nomor: 104/KPU/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 perihal permintaan DPT Pemilu Terakhir, maka KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 191/KPU/III/2013 perihal Pemrosesan DPT Pemilu Terakhir.
|
Jumat, 29 Maret 2013
PEMROSESAN DPT PEMILU TERAKHIR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar