Kamis, 16 Mei 2013

JUKLAK DAN PERTANGGUNJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILU 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA AD HOCK

Kalianda bejopurnomo.blogspot.com, Diberitahukan kepada Yth. Badan Penyelenggara Pemilu Ad hock (PPK dan PPS) di lingkungan KPU Kabupaten Lampung Selatan , bahwa untuk petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran tahapan Pemilu 2014 telah terbit Keputusan KPU Nomor : 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 sebagai pedoman .Untuk mengetahui lengkapnya klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar