Kamis, 16 Mei 2013
JUKLAK DAN PERTANGGUNJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILU 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA AD HOCK
Kalianda bejopurnomo.blogspot.com, Diberitahukan kepada Yth. Badan Penyelenggara Pemilu Ad hock (PPK dan PPS) di lingkungan KPU Kabupaten Lampung Selatan , bahwa untuk petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran tahapan Pemilu 2014 telah terbit Keputusan KPU Nomor : 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 sebagai pedoman .Untuk mengetahui lengkapnya klik disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar