Kamis, 09 Mei 2013

PARTAI POLITIK DAPAT MENGUBAH DAFTAR BAKAL CALON

Dalam masa perbaikan dari tanggal 9 Mei sampai dengan 22 Mei 2013, Partai Politik dapat mengubah Daftar Bakal Calon. Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor :315/KPU/V/2013. Surat Edaran tersebut dapat diunduh disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar