KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAMPUNG SELATAN Sub Bagian Hukum "Bekerja sesuai regulasi dengan senang, tanpa berfikir siapa yang bakal menang"
Kamis, 09 Mei 2013
PARTAI POLITIK DAPAT MENGUBAH DAFTAR BAKAL CALON
Dalam masa perbaikan dari tanggal 9 Mei sampai dengan 22 Mei 2013, Partai Politik dapat mengubah Daftar Bakal Calon. Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor :315/KPU/V/2013. Surat Edaran tersebut dapat diunduh disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar